Padangkita.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang kembali membuat gebrakan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tanggal 30 Oktober mendatang, pengurusan SIUP dipastikan akan selesai hanya dalam waktu satu jam selesai (SIUP One Hour Service).
Rudy Rinaldy, Kepala DPMPTSP menegaskan hanya dalam sejam saja, SIUP sudah dapat terbit dan dikantongi pada 30 Oktober mendatang.
“Pengurusan SIUP satu jam selesai ini hanya bagi lima pendaftar pertama dan itu gratis,” sebutnya.
Pelayanan cepat yang dilakukan DPMPTSP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, menurut Rudy, dipastikan cukup banyak warga yang sangat membutuhkan dokumen SIUP.
“Melalui pelayanan ini kita harapkan ke depan perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP akan lebih tepat dan cepat waktu lagi dari sebelumnya,” terang Rudy.
Bagi warga yang ingin mengurus SIUP pada saat 30 Oktober nanti, Rudy mengimbau agar pemohon membawa kelengkapan administrasi. Sehingga nantinya pemohon dapat mudah dilayani dan cepat selesai.
“Untuk persyaratan dapat dilihat di brosur maupun leaflet atau melalui ‘facebook’ Humas Kota Padang,” sebut Kepala DPMPTSP dikutip humas.