Padang, Padangkita.com – Pemeprintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memiliki komitmen kuat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya itu pun telah dituangkan dalam bentuk regulasi, hingga peluang kerja dan anggaran.
“Dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar, kita telah siapkan Perda dan Pergub untuk mendukung hal tersebut,” ujar Gubernur Mahyeldi saat membuka Sosialisasi dan Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (5/6/2023).
Sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kepedulian Pemprov Sumbar tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2015.
Kemudian, dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas dan Pergub No. 63 Tahun 2016 tentang pemberian penghargaan kepada perseorangan, badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan, karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat sehingga Perda No. 2 tahun 2015 itu sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu, kata Mahyeldi, disusunlah Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum terbarunya. Dalam aturan tersebut terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
Untuk pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti, Pemprov Sumbar pada tahun 2023 memberikan hibah kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) sebesar Rp3.088.589.800.
Anggaran tersebut akan diperuntukan bagi penyediaan pemakanan, penyediaan sandang, penyediaan asrama yang mudah diakses, penyediaan alat bantu, penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti, dan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari.
“Itu adalah bukti nyata keberpihakan dan kepedulian Pemprov terhadap pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Sumbar,” ungkap Mahyeldi.
Gubernur menegaskan, saat ini jumlah penyandang disabilitas di Sumbar sebanyak 9.989 orang. Sementara untuk panti penyandang disabilitas sebanyak 15 panti. Dan, 13 panti di antaranya dikelola swasta, dua panti dikelola oleh pemerintah.
Adapun 2 panti yang dikelola oleh Pemprov Sumbar tersebut yaitu UPTD PSBN Tuah Sakato Kalumbuk, Kota Padang yang menangani 50 orang tunanetra, dan UPTD PSBG Harapan Ibu Kalumbuk, Kota Padang yang menangani 100 orang disabilitas dengan total anggaran Rp6.772.256.460.
“Selain pemenuhan hak penyandang disabilitas, masih ada tantangan yang perlu kita pikirkan bersama, yakni bagaimana mereka yang disabilitas mampu berpartisipasi aktif dalam membangun negeri, kesempatan tersebut harus dibukakan oleh semua pihak,” tegas Mahyeldi.
Ia mendorong kabupaten/kota untuk dapat membuat Perda dan Perwako, sehingga penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terealisasi secara merata di Sumbar.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Date Rigmalia memuji upaya Pemprov Sumbar dalam memberikan kesempatan kerja dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurut dia, hal itu telah menjadi bukti nyata kepedulian Pemprov Sumbar terhadap hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, terutama sektor ketenagakerjaan.
"Kita melihat Pemprov Sumbar cukup serius memperhatikan penyandang disabilitas, itu patut diapresiasi," kata Date.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Minta Kota Tua di Padang Dijaga dan Dikemas lebih Kreatif
Selain itu, Date Rigmalia berharap Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mampu menjadi instrumen untuk melegitimasi keberadan penyandang fisabilitas akan kedudukan harkat dan martabatnya di Sumbar. [*/adpsb]