Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2021 sama dengan 2020, yakni sebesar Rp2.484.041. Pertimbangannya, kondisi perekonomian Indonesia saat ini terdampak oleh pagebluk Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2021. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Dalam SK tersebut, upah minimum pekerja di Sumbar tahun 2021 tetap sebesar Rp2.484.041 per bulan.
Irwan menyampaikan kebijakan mengenai upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP.
"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah utk pengupahan di perusahaan," katanya.
Irwan menyebutkan penerbitan SK ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
Baca Juga: Dipastikan Tak Naik, Ini Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ucapnya.
Selanjutnya dalam SK tersebut menerangkan pada masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. [pkt]