Jakarta, Padangkita.com - Upah minimum pada tahun depan dipastikan tak naik alias sama dengan tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut disebutkan salah satu alasan atau pertimbangan tak menaikan upah minimum pada tahun depan karena dampak pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).
Pada poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 3 Juta Pengusaha Mikro Lagi Masih Bisa Daftar Banpres Produktif
Sedangkan pada poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tambah Menaker. [abe]