Padangkita.com - Terkait upaya pemerintah daerah untuk menegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum, hiburan musik berupa orgen tunggal akan diperketat pengawasan dan penertibannya.
Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni mengatakan hiburan musik (orgen tunggal) yang akan ditertibkan adalah yang melanggar aturan yang telah disepakati dan diatur dalam peraturn daerah (perda).
Menurutnya, hiburan musik berupa orgen tunggal yang sering digelar hingga larut malam bahkan dini hari dapat menimbulkan beragam aksi dan tindak kejahatan sehingga diperlukannya penertiban.
"Selain menimbulkan keresahan masyarakat, hiburan orgen tunggal hingga larut malam juga bisa mengundang beragam tindak kejahatan. Makanya hal tersebut harus ditertibkan," kata Bupati.
Hendrajoni menjelaskan sebelum melakukan penertiban dan tindakan yang tegas, camat dan wali nagari diminta untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai Perda nomor 1 tahun 2016, tentang ketertiban umum (Tibum) yang salah satunya terkait dengan hiburan malam seperti orgen tunggal, dilansir dari humas, Senin (18/09/2017).
"Sosialisasi ini tujuannya agar tidak terjadi benturan, bila tindakan tegas dilakukan oleh petugas bila didapati orgen tunggal yang melanggar perda," ingatnya.
Sebelumnya, pementasan musik hiburan atau orgen tunggal yang melampui batas waktu akan sangat mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat.
Bupati Pesisir Selatan (Pessel) meminta dan menginstruksikan satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melakukan penertiban pementasan orgen tunggal yang melanggar aturan.
“Kita berharap sosialisasi kembali ditingkatkan terkait orgen tunggal ini. Sosialisasi harus dilakukan lagi terhadap masyarakat serta pemilik orgen tunggal terkait batas waktu dibolehkan Orgen tunggal. setelah itu dilakukan, jika masih ada yang melanggar maka lakukan tindakan tegas,” kata Bupati Pessel, Hendrajoni.
Hal ini menurutnya perlu dilakukan karena banyak masyarakat yang melaporkan keluhannya terkait orgen tunggal yang tutupnya sampai orang mau shalat subuh, tidak hanya itu pakaian para penyanyinya juga tidak sopan.
”Apabila sudah dilakukan sosialisasi ditengah masyarakat dan pemilik orgen tunggal, namun masih ada yang membandel, maka tindak dengan tegas seperti membawa peralatan orgen tersebut ke Mako Polres PP,” pungkasnya seperti dilansir dari humas, Sabtu (16/09/2017).