“Ada tiga macam mahasiswa. Mahasiswa yang aktif, mahasiswa BSS (berhenti studi sementara) atau cuti, dan mahasiswa yang ‘nakal’. Nah, mahasiswa yang ‘nakal’ ini, tidak mau daftar ulang, tidak bayar SPP, dan tidak melapor,” kata Mansyurdin.
Dari penelusurannya, mahasiswa yang “nakal” tersebut biasanya sudah diterima di perguruan tinggi atau di tempat lain. Namun, tidak melapor. Sehingga, datanya yang masih ada akan dicatat sebagai utang Unand pada negara.
Untuk itulah, lanjut Masyurdin, harus ada penyelesaian. Sebab, pemutihan utang ke negara hanya bisa dilakukan jika mahasiswa-mahasiswa yang “bermasalah” tersebut mengundurkan diri.
“Kalau tidak, maka akan jadi utang dan jadi temuan BPK atau Inspektorat terus,” ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan mahasiswa yang telah dinyatakan mengundurkan diri untuk melanjutkan studi lagi, Mansyurdin menyatakan sudah tak mungkin.
“Kemungkinan mereka (yang mengundurkan diri) kuliah lagi itu sepertinya tidak ada. Sebab, masalah ini sudah dibicarakan jauh hari sebelumnya. Tidak hanya dengan fakultas, tetapi juga dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa),” jelasnya.