Padang, Padangkita.com – Dalam sebuah perkembangan terbaru, Universitas Andalas (Unand) kembali melantik Prof Nilda Tri Putri, sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Pelantikan ini dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa pemberhentian Prof. Nilda sebelumnya tidak sah.
Seperti diketahui, Prof. Nilda sempat dilantik pada awal tahun 2024 namun kemudian diberhentikan dari jabatannya. Atas tindakan tersebut, beliau mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan perkara.
"Kami menghormati putusan PTUN dan berkomitmen untuk melaksanakannya," ujar Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, Jumat (15/11/2024).
Meskipun telah dinyatakan menang dalam perkara hukum, Prof Nilda memilih untuk tidak kembali menjabat sebagai Ketua LPM.
Keputusan ini diambilnya dengan pertimbangan yang matang dan demi menjaga kondusivitas lingkungan kampus.
"Kami mengapresiasi keputusan Prof. Nilda. Beliau telah menunjukkan sikap yang bijaksana dan dewasa," kata Rektor.
Mengingat kekosongan jabatan Ketua LPM, Rektor kemudian melantik Prof Hardisman, sebagai Ketua LPM antar waktu untuk periode 2024-2029. Pelantikan ini dilakukan secara online.
"Dengan dilantiknya Prof. Hardisman, diharapkan roda organisasi di LPM dapat berjalan kembali dengan lancar," ujar Rektor.
Rektor Efa Yonnedi menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari peristiwa ini. "Kejadian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan kampus. Kita harus memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang," tegasnya.
Baca Juga: Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Dengan berakhirnya permasalahan hukum ini, Rektor berharap seluruh civitas akademika dapat kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di Universitas Andalas. "Mari kita bersama-sama membangun Unand yang lebih baik," ajak Rektor. [*/hdp]