UMP Sumbar 2024 Naik jadi Rp2,81 Juta, Ini Harapan Gubernur Mahyeldi

UMP Sumbar 2024 Naik jadi Rp2,81 Juta, Ini Harapan Gubernur Mahyeldi

Ilustrasi upah atau gaji. [Foto: Dok. Pixabay]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta. Penetapan UMP Sumbar 2024 tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.

"Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah UMP Sumbar 2024 naik 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2023, yang berada di angka Rp2,74 juta.

Diketahui, rapat penetapan UMP telah diadakan Kamis (16/11/2023), yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Gubernur Mahyeldi berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan, kenaikan UMP Sumbar 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang memengaruhi besaran penetapan UMP 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja. 

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Pekerja, Upah Minimum Sumatra Barat Naik

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP Sumbar 2024 juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. [*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket