Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) bakal menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11/2021) ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar, Yulitri Susanti memastikan UMP 2022 mengalami kenaikan meski besarannya tidak signifikan.
"UMP mengalami kenaikan. Tapi kita sedang proses penetapan UMP hari ini. Kenaikannya memang tidak signifikan," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat siang.
Meski demikian, Yulitri enggan menyampaikan besar kenaikan UMP Sumbar.
"Bagusnya kita tunggu ketetapan dari gubernur. Sekarang sedang proses. Kalau ingin tahu angkanya, etisnya tunggu ditetapkan dulu oleh gubernur," alasannya.
Yulitri mengungkapkan, awalnya besaran UMP 2022 bakal ditetapkan Pemprov Sumbar pada 21 November 2021. Namun karena pada tanggal itu adalah hari libur, maka penetapan UMP secara nasional paling lambat adalah hari ini.
"Kita tunggu saja surat keputusannya," jelasnya.
Dia menerangkan UMP Sumbar 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, besaran UMP 2021, dan angka rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.
"Ada poin-poinnya di PP itu. Angkanya (formulanya) sudah dari pusat. Kita tinggal masukkan rumus, lalu dapat angka sekian-sekian," ungkapnya.
Dalam menetapkan besaran UMP Sumbar, pihaknya bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri atas Disnakertrans, biro hukum dan ekonomi, akademisi, serikat pekerja, dan APINDO.
Baca juga: Dukung Dunia Usaha, Sumbar Raih Penghargaan Pramakarya Tahun 2021
Dia mengeklaim besaran UMP yang bakal ditetapkan hari ini sudah disepakati oleh serikat pekerja di Sumbar. Sekadar diketahui, tahun lalu UMP Sumbar sebesar Rp2.484.041. [fru/pkt]