Padang, Padangkita.com - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang mencatat, pada tahun 2021, ada sebanyak 11.787 pelaku usaha UMKM di ibu kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
“Tentu saja selama pandemi, sektor yang paling mampu bertahan itu adalah UMKM. Mereka masih bisa melakukan aktivitas komersil dengan memanfaatkan teknologi tanpa bertemu langsung,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Ferri Erviyan Rinaldy, Jumat (24/2/2023).
Ia menyebutkan, 41.787 pelaku usaha tersebut berada di bawah binaan pihaknya. Dari jumlah itu, pelaku usaha yang paling mendominasi adalah bidang ritel dan kuliner.
Sebagai bentuk kehadiran dan dukungan pemerintah terhadap UMKM, pihaknya terus melakukan sosialisasi soal kemudahan perizinan dan legalitas UMKM yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kita terus maraton mengajak pelaku UMKM untuk membuat NIB, karena legalitas adalah syarat utama untuk pinjaman, baik perbankan atau nonperbankan yaitu subsidi margin. Tahun ini kita rencanakan akan lakukan lima kali pelatihan, dan sekarang menyusun administrasinya,” ungkapnya.
Pemko Padang, lanjut dia, juga memberi perbantuan alat produksi berusaha. Untuk mendapatkan ini, pelaku usaha harus mengurus NIB. Sementara saat ini yang sudah terdaftar NIB sebanyak 5.320 UMKM.
“Kita mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyegerakan pendaftaran NIB karena kita melakukan pendampingan langsung secara daring. Jangan takut terkena pajak karena usahanya sudah ada NIB, itu juga tergantung penghasilan,” ujarnya.
Pihaknya juga terus akan membantu pelaku usaha dalam pemasaran. Mulai dari pemasaran secara konvensional hingga daring.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Unand, Al Fajri Buat “Star-Up” U&I Bantu Besarkan UMKM di Indonesia
Tidak hanya itu, Pemko Padang juga sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh swalayan modern untuk membantu pelaku UMKM dalam memasarkan produknya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News