Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang pengendara mobil yang ugal-ugalan di Bukittinggi disangkakan empat pasal.
Bukittinggi, Padangkita.com - Petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi mengamankan seorang pengendara mobil yang ugal-ugalan di jalan raya.
Pengemudi berinisial AA, 21 tahun yang menggunakan mobil sedan itu ugal-ugalan dengan cara nge-drift di Kawasan Simpang Kangkung, Bukittinggi, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Selain menahan kendaraan, polisi juga menyangkakan empat pasal terhadap AA, yaitu membahayakan keselamatan, knalpot tidak standar, nomor polisi depan mobil tidak ada, dan mengemudi secara tidak wajar.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Andri Nugroho mengatakan, kendaraan itu diamankan setelah adanya sebuah video memperlihatkan aksi mobil sedan merah yang nge-drift di simpang Kangkuang hingga jalan Sudirman.
"Mobil itu berputar di persimpangan dan aksinya itu sangat berbahaya. Bisa mengancam keselamatan pengendara lain. Ditambah bunyi knalpot juga bising," ujar Andri, Jumat (7/5/2021).
Kemudian, polisi langsung mencari keberadaan pengemudi dan mobil tersebut dan diamankan saat berada di kawasan Bonjo Alam, Kamis (6/5/2021) malam.
Atas aksi yang dilakukan, jelas Andri, AA sudah meminta maaf dan siap menerima sanksi yang diberikan polisi.
Andri mengimbau, agar para pengemudi dapat berkendara secara wajar dan tidak ugal-ugalan yang bisa membahayakan pengemudi sendiri dan orang lain.
Baca juga: 30 Motor Berknalpot “Racing” Diamankan Polresta Bukittinggi
"Berkendaralah dengan sewajarnya dan jangan ugal-ugalan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," katanya. [zfk]