Padang, Padangkita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menagih tunggakan retribusi Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza yang nominalnya mencapai Rp7,3 miliar.
Dia menilai, dengan tunggakan yang besar itu, ke depannya kasus ini bisa saja menjadi preseden buruk bagi pengusaha-pengusaha lainnya yang ada di Kota Padang.
“Kita masih menunggu Wali Kota Padang untuk menyelesaikan ini, kalau bisa secepatnya, biar tidak menumpuk dan bertambah banyak,” ucapnya kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2020).
Dikatakan Budi, tunggakan ini telah terjadi sekitar 5 tahun atau semenjak 2015. Namun, hingga tunggakan yang mecapai Rp7,3 miliar ini belum nampak langkah tegas dari Pemko Padang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurutnya, dengan rentang waktu yang cukup jauh dan tunggakan yang sebesar itu, Pemko Padang bisa saja mengambil langkah tegas untuk melakukan penyegelan terhadap SPR Plaza itu.
“Kalau di negara itu kan ada undang-undang perpajakan, mereka yang menunggak pajak lebih dari Rp100 juta itu justru boleh dikejar oleh petugas pajak,” ujar Budi.
Ditambahkan, jika memang ada iktikad baik dari SPR Plaza untuk menyelesaikan tunggakan retribusinya, tentunya harus dibuktikan dengan adanya cicilan yang dibayarkan. “Kalau mereka menyatakan iktikad baik, tentunya selesaikanlah 10 persen, setelah itu sisanya bisa di-reschedule seperti apa pembayaran selanjutnya,” kata budi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak 5 Tahun di Pauh Kota Padang
Dia khawatir, jika ini terus berlarut-larut hingga tunggakan terus menumpuk akan menjadi masalah baru jika pengusaha meninggalkan tempat usahannya. Dengan begitu, kata dia perlu ketegasan dari Pemko Kota Padang yang sebagai pelaksana Perda untuk menuntaskan kasus ini.
“Jangan sampai nanti hingga bertahun-tahun utang terus bertambah-tambah lalu habis masa dan lalu pergi dari Kota Padang siapa yang akan bayar tunggakan dan ke siapa kami (DPRD Kota Padang) tagih,” kata Budi.
Dia juga berharap, Pemko Padang dapat menagih tunggakan retribusi SPR Plaza itu secepatnya sebelum masa-masa yang dikhawatirkan itu tiba. “Jadi, wali kota kalau Perdanya sudah ada, tentu tugasnya tegakkan Perda itu, mekanismenya jalankan, peringatan satu, dua dan seterusnya, jangan sampai Pemko Padang garang ke pengusaha kecil tapi ciut ke pengusaha besar,” tegasnya.
Selain itu, Budi juga menduga masih ada pelaku usaha lainnya di Kota Padang yang tidak taat dengan pajak retribusi. “Saya rasa masih ada beberapa yang lain yang belum, nah itu perlu juga kita kejar.”
Budi menyatakan siap memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terkait daftar perusahaan yang tidak taat pajak di Kota Padang. [mfz/pkt]