Padang, Padangkita.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyetujui usulan pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) untuk guru madrasah dan dosen di bawah satuan kerja (satker) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatra Barat (Sumbar). Tukin yang dibayarkan merupakan tukin yang terutang sejak 2015 hingga 2018.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, Syamsul Arifin, menyampaikan, sesuai instruksi Kemenag RI, seluruh pimpinan satker yang bertanggung-jawab diminta mempercepat pencairan anggaran ini.
Dia mengatakan dana yang disiapkan untuk pembayaran selisih tukin terhutang untuk Kanwil Kemenag Sumbar sebesar Rp27 milyar lebih. Ada 4.006 guru madrasah se-Sumbar yang akan menerima selisih tukin tersebut.
Syamsul menekankan guru yang berhak menerima selisih tukin adalah pegawai negeri sipil Kemenag, tidak termasuk guru DPK dari instansi lainnya.
“Untuk guru yang meninggal bisa diterima oleh ahli waris dengan proses administrasi masing masing di mana setmingkal terakhir. Dan untuk yang beralih dari guru ke struktural, maka dihitung hingga berhenti menjadi guru dengan catatan sudah di-verval,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (28/6/2021).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan selisih tukin ini adalah hasil jerih payah dari para guru yang selama ini sudah mengabdi dengan sepenuh hati.
Dia pun mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Kemenag bahkan kepala madrasah agar tidak melakukan pemotongan, atau berbentuk sumbangan apa pun kepada guru.
Baca Juga: Kemenag: Salat Iduladha di Zona Merah Ditiadakan
“Saya tidak mau nanti mendengar, kepala madrasah maupun jajaran Kemenag melakukan pemotongan atau berbentuk pungutan-pungutan lainnya. Apabila ditemukan maka kita akan tindak tegas hal tersebut,” tegasnya. [fru]