Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan razia terhadap kafe karaoke yang masih beroperasi di luar ketentuan, Kamis (17/2/2022) malam.
Dalam aksi kali ini, dari tujuh orang wanita pemandu lagu (Lady Escort) yang diamankan, lima diantaranya langsung digelandang ke Mako Satpol PP setempat.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hendri Wijaya melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Handoko mengungkapkan, dua orang yang ikut terjaring namun tidak ditahan di kantor Satpol PP, dikarenakan memiliki anak yang masih kecil, mereka hanya diwajibkan datang ke Kantor untuk dimintai keterangan.
"Yang dua lagi ini KTP nya sudah kita tahan dari semalam, dan hari ini kita suruh datang ke kantor untuk diperiksa. Sebab yang bersangkutan tidak ikut dibawa karena anak beliau yang masih kecil menangis terus saat yang bersangkutan diamankan," kata dia di Simpang Empat, Jumat (18/2/2022) siang.
Kali ini yang menjadi sasaran dari razia adalah kafe dan warung kopi di wilayah Kecamatan Kinali, yang diduga masih melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang ketertiban umum.
"Mereka ini kita amankan dari dua lokasi, yaitu kafe pasai dan warung kopi aciak sibur lubuk anau," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan dua orang wanita pemandu lagu ini yang telah dua kali kedapatan di razia.
"Sejauh ini sudah ditemukan dua orang yang sudah dua kali kedapatan di razia, dan sesuai aturan akan kita kirim ke Panti Sosial Andam Dewi untuk direhabilitasi," jelasnya.
Baca Juga : Enam Wanita Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Pasbar
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada para pengelola usaha kafe dan karaoke untuk tetap mengindahkan himbauan pemerintah daerah dalam hal menjaga ketertiban dan keamanan umum ditengah-tengah masyarakat. [rom/isr]