Padang, Padangkita.com – Tuberculosis (TBC), penyakit menular dan berpotensi mematikan, masih menjadi perhatian serius di Kota Padang.
Upaya pemutusan mata rantai penularan TBC sangat bergantung pada penemuan dan pengobatan kasus secara efektif.
Salah satu langkah krusial dalam proses ini adalah pelaporan kasus TBC secara rutin oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Namun, disayangkan, beberapa fasyankes di Kota Padang terindikasi belum mematuhi kewajiban pelaporan ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap klinik wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC.
Pelaporan ini penting untuk memfasilitasi investigasi kontak, memastikan penanganan yang tepat, dan mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut.
"Ada sebanyak tujuh klinik yang hingga kini belum melaporkan kasus TBC," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoord P2M, Evawestari, dikutip Senin (16/12/2024)
Ketujuh klinik tersebut adalah Klinik Murni Elok, Klinik PT Semen Padang, Klinik Regita Materniti, Klinik Rahmi Hatta, Klinik Lanud Sutan Sjahrir, Klinik BPK Sumbar, serta Klinik Mayana Medika Center. Seharusnya, ketujuh klinik ini secara aktif mencatat dan melaporkan penemuan terduga TBC.
"Akan tetapi hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri," jelas Eva Westari.
Untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan, fasyankes dapat memanfaatkan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online atau mengintegrasikan sistem informasi internal mereka dengan SITB.
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan dan memastikan data TBC terpusat dan mudah diakses untuk keperluan penanggulangan.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ketujuh klinik yang belum patuh, Eva menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan akan mengutamakan pembinaan secara langsung, baik melalui lisan maupun pendekatan persuasif. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 36 Tahun 2017, revisi Nomor 63 Tahun 2019.
"Sebab itu, kami mengimbau kepada semua fasyankes di Padang agar menjalankan program prioritas pemerintah dengan terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan orang terduga TBC melalui aplikasi SITB," tegas Eva.
Dinas Kesehatan Kota Padang mengajak seluruh fasyankes untuk lebih aktif dalam pelaporan kasus TBC.
Rencananya, Dinas Kesehatan juga akan melakukan kunjungan langsung ke ketujuh fasyankes tersebut dalam waktu dekat untuk memberikan pembinaan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga: Padang Darurat TBC: Anak-anak Jadi Korban, Pesantren dan Lapas Jadi Titik Rawan
Hingga saat ini, angka penemuan kasus TBC di Padang mencapai 4.100 orang. Dinas Kesehatan juga mengimbau seluruh perkantoran untuk melakukan skrining TBC bagi seluruh karyawannya yang berisiko, sebagai langkah preventif dan deteksi dini. [*/hdp]