Painan, Padangkita.com - Tujuh orang imam besar masjid raya kecamatan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni, Senin (6/7/2020). Dengan demikian, hingga bulan ini telah di-SK-kan 10 orang imam masjid, tinggal lima kecamatan yang segera ditetapkan.
Tiap-tiap kecamatan diangkat satu orang imam besar, dan mereka akan ditetapkan oleh Pemkab Pessel sebagai penerima honor melalui APBD, sebesar Rp4 juta per-bulan.
Hendrajoni, dalam sambutannya ketika menyerahkan SK mengharapkan penetapan imam di masjid raya tiap-tiap kecamatan dapat meningkatkan syiar Islam, salah satunya dengan menghidupkan salat berjemaah lima waktu.
"Imam masjid diharapkan juga dapat membina anak-anak dan remaja untuk belajar membaca Al-Quran," kata Hendrajoni.
Baca juga: Pembangunan Panti Asuhan Muhammadiyah di Painan Dimulai, Telan Biaya Rp2,9 Miliar
Berlanjut ke Tiap-tiap Nagari
Pada tahun ini Pemkab Pessel baru mampu mengangkat satu imam satu kecamatan. Hal itu, ulas Hendrajoni, disebabkan keterbatasan anggaran. Untuk itu, Hendrajoni meminta wali nagari agar melanjutkan kebijakan ini di tiap-tiap nagari.
"Setiap nagari agar mengangkat imam masjid nagari dan menyediakan honornya melalui dana nagari," ujar Hendrajoni.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun payung hukum sebagai dasar bagi wali nagari mengalokasikan anggaran nagari untuk honor imam masjid.
"Kita segera perintahkan bagian hukum menyusun dasar hukum sebagai payung hukumnya," tambahnya.
Pengangkatan imam di tiap-tiap nagari dimaksudkan untuk mendorong masyarakat meramaikan masjid setiap waktu salat.
Ditambahkan, pengangkatan imam masjid di kecamatan dan nagari salah satu implementasi visi misi bupati, khususnya di bidang agama. [pkt]