Padang, Padangkita.com - Dua truk bertabrakan di Jalan Bypass KM 24, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (16/11/2021) pagi.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang, Iptu Arisman mengatakan, peritiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di depan Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Kendaraan yang terlibat adalah truk tangki CPO bernomor polisi BA 8808 AF dan truk colt diesel bernomor polisi BA 8493 MZ, keduanya datang dari arah yang sama.
Truk tangki CPO dikendarai oleh pria berinisial UD, 48 tahun, warga Lubuk Kilangan, Kota Padang dan colt diesel disopiri oleh M, 42 tahun, warga Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
“Korban jiwa tidak ada. Ada yang luka ringan, sopir colt diesel tapi sudah dibawa berobat,” ujar Arisman kepada Padangkita.com.
Ia mengungkapkan, kedua kendaraan itu berasal dari arah yang sama, yaitu dari arah Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Pelabuhan Teluk Bayur.
Tabrakan terjadi saat truk CPO yang ingin putar balik dihantam truk colt diesel yang melaju kencang. Akibatnya, kedua truk ringsek di bagian depan.
Setelah bertabrakan, truk colt diesel memanjat pembatas bagian tengah jalan dan terhenti di sana. Sementara truk CPO terhenti di tengah jalan.
Baca juga: 1 Tewas dan 4 Luka-luka, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatra dan Identitas Korban
“Untuk kondisi di lokasi tadi cerah, jalanan lancar tidak macet, dan jalan juga tidak berlubang,” pungkasnya. [mfz/pkt]