Padang, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan satu ekor satwa jenis trenggiling di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Barisan, Selasa (19/4/2022).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, satwa dengan nama latin Manis javanica tersebut awalnya ditemukan sedang melintas di jalan raya oleh salah seorang warga Kecamatan Koto Tangah, Padang, bernama Yudi pada Minggu (17/4/2022) lalu.
"Warga tersebut berpikir bahwa satwa ini merupakan jenis yang dilindungi undang-undang. Yang bersangkutan lalu mengubungi call center BKSDA Sumbar dan langsung menyerahkannya," ujar Ardi dalam keterangan kepada wartawan.
Setelah menerima satwa tersebut, pihaknya lalu melakukan observasi. Hasil pemeriksaan tim medis menyatakan satwa dalam keadaan baik, tidak ada luka, atau cedera, dan bergerak aktif.
"Oleh karena itu, kami pun segera melepaskan satwa itu ke habitatnya," ungkap Ardi.
Dia menyampaikan, trenggiling termasuk jenis satwa dilindungi karena sudah terancam punah. Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan satwa tersebut secara ilegal.
Di samping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling, sudah banyak mengalami alih fungsi menjadi kebun. Alhasil, habitat sebagai tempat hidup layak hewan tersebut sudah berkurang.
Baca Juga: Damkar Padang Evakuasi Seekor Kucing Kampung Sedang Hamil dari Pohon Kelapa Setinggi 8 Meter
Ardi pun mengucapkan terima kasih kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini kepada BKSDA. [fru]