Padang, Padangkita.com – Penataan kawasan wisata ikonik Pantai Air Manis memasuki babak baru yang krusial. Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama 43 pedagang yang berada di dalam kawasan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) akhirnya mencapai kesepakatan final terkait relokasi ke kios permanen yang lebih representatif.
Keputusan penting ini dihasilkan dalam rapat finalisasi yang digelar di Kantor Perumda PSM, Kawasan Pantai Air Manis, pada Jumat (25/7/2025). Sebagai bentuk dukungan pemerintah di masa transisi, para pedagang akan dibebaskan dari biaya retribusi untuk tahap awal.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pariwisata di salah satu destinasi utama Kota Padang.
"Penataan ini adalah ikhtiar kita bersama untuk menjadikan Pantai Air Manis sebagai destinasi yang lebih nyaman, tertib, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pedagang itu sendiri melalui fasilitas yang lebih representatif," ujar Yudi Indra Syani di hadapan para peserta rapat.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran direksi Perumda PSM, perwakilan kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kepolisian, serta para pedagang yang menjadi subjek utama penataan.
Berdasarkan data final yang disepakati, total 43 pedagang akan direlokasi. Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya merupakan pedagang kuliner yang penempatannya dirancang khusus untuk memaksimalkan pengalaman wisatawan.
Setelah melalui diskusi, disetujui bahwa 20 kios kuliner akan ditempatkan menghadap langsung ke arah pantai. Strategi ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah berupa pemandangan laut yang indah bagi pengunjung saat menikmati sajian. Sementara itu, 4 kios kuliner lainnya akan diposisikan di dekat akses jalan utama untuk memudahkan jangkauan pengunjung.
"Sebagai konsekuensi dari kesepakatan ini, tidak akan ada lagi aktivitas jual beli di lokasi lapak lama setelah proses relokasi tuntas. Aturan ini berlaku tanpa terkecuali untuk menjaga estetika dan ketertiban kawasan sesuai rencana induk yang telah dirancang," tegas Yudi.
Pihak Satpol PP dan aparat keamanan akan turut mengawasi penerapan aturan ini di lapangan untuk memastikan kawasan tetap tertata dengan baik.
Untuk meringankan beban pedagang di awal masa penempatan, pemerintah memberikan insentif pembebasan biaya retribusi selama enam bulan. Menurut Yudi, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pedagang beradaptasi di lokasi baru tanpa mengkhawatirkan biaya sewa.
"Ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah di masa transisi. Kami ingin pedagang fokus beradaptasi dan menata usahanya di lokasi baru," jelasnya.
Setelah periode insentif berakhir, Dinas Pariwisata, Perumda PSM, dan perwakilan pedagang akan melakukan evaluasi bersama. Evaluasi ini akan meninjau kondisi ekonomi pedagang dan tingkat kunjungan sebagai dasar untuk menentukan skema sewa yang adil dan berkelanjutan di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pariwisata dan Perumda PSM akan segera merancang mekanisme teknis penentuan kios bagi setiap pedagang. Para pedagang mengusulkan agar prosesnya dilakukan secara transparan dan adil, seperti melalui sistem undian, untuk menghindari potensi konflik.
Baca Juga: Pembangunan Objek Wisata Pantai Air Manis Terus Dikebut
Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses ini secara terbuka dengan melibatkan perwakilan pedagang dalam waktu dekat. [hdp]