Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) telah mencatat lebih dari 2.100 orang pelaku perjalanan masuk Pasbar.
Berdasarkan data tersebut, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mengalami peningkatan dari yang sebelumnya empat orang menjadi lima orang pada Sabtu (4/4/2020).
Juru Bicara Tim Teknis Satgas COVID-19 Pasaman Barat Gina Alecia mengatakan bahwa selain PDP, jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) pun mengalami peningkatan dari dua hari yang lalu.
"Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebelumnya sebanyak 100 orang. Dimana kemudian 1 orang naik menjadi PDP, 10 orang sudah selesai Pemantauan dan dalam keadaan sehat sehingga saat ini total yang ODP 89 orang lagi," katanya, kepada Padangkita.com, Sabtu (4/4/2020) siang melalui Pesan Whatsapp.
Baca juga: Lapas Kelas III Pasaman Barat Bebaskan 18 Narapidana
Ia juga mengatakan bahwa satu dari lima orang yang PDP tersebut tidak mau dirawat dan baru diketahui pada hari Jum'at (3/4/2020) kemarin, sementara 4 orang lainnya telah diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.
"Kita akan gerakkan seluruh lintas sektor untuk mengajak dan mengedukasi pasien dan keluarganya agar pasien bersedia dirawat di Rumah Sakit agar mendapatkan perawatan yang lebih baik dan tidak membahayakan keluarganya yang lain," jelas Gina.
Mengenai orang berstatus ODP, Gina mengatakan bahwa pelaku perjalanan yang mengalami demam, batuk dan pilek adalah mereka yang berstatus ODP.
Hingga saat ini belum ada warga Pasbar yang dinyatakan positif dan hasil pemeriksaan dari PDP 1 orang dinyatakan negatif.
Di tempat terpisah, Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti mengatakan bahwa jumlah pelaku perjalanan atau perantau yang pulang kampung terus meningkat.
Ia mengatakan untuk mengantisipasinya pihak Satgas telah membuat posko pada setiap perbatasan.
"Setiap warga yang masuk ke Pasaman Barat diberhentikan dan diperiksa suhu tubuh serta disemprotkan disinfektan sebagai langkah pencegahannya," lanjutnya.
Saat pemeriksaan di Posko, masing-masing orang yang masuk akan didata dan dicatat alamat serta nomor teleponnya.
"Jika suhu tubuhnya tinggi dan mempunyai riwayat perjalanan dari daerah pendemi maka akan dipantau dan masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP)," ujarnya.
Ia meminta warga yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri untuk segera melaporkan diri ke posko kesehatan sebagai antisipasi COVID-19.
Hal tersebut karena tidak semua warga bisa terdeteksi meskipun posko diperbatasan telah didirikan, warga dari luar daerah misalnya.
Edi juga mengimbau warga yang baru pulang dari rantau agar sementara menahan diri untuk berkumpul di luar rumah.
"Bagi yang terdata, telah diperiksa dan tidak ada gejala COVID-19 agar menahan diri terlebih dahulu dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.
"Mohon kepada masyarakat untuk kerjasama baiknya demi kepentingan bersama," tambah Edi. [rom]