Jakarta, Padangkita.com - Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan penolakan terhadap wacana pembelajaran tatap muka meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk memperpendek waktu belajar menjadi hanya empat jam tanpa istirahat.
Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim menyebut banyak sekolah yang tak sanggup menjalankan protokol kesehatan yang disiapkan.
"IGI sangat yakin, sekolah yang saat ini digawangi oleh sekitar 60 persen guru non-PNS dengan mayoritas pendapatan hanya Rp 250.000 per bulan tak akan sanggup menjalankan protokol kesehatan secara ketat bagi anak mulai dari masuk pagar sekolah hingga menanggalkan pagar sekolah, ini belum termasuk protokol kesehatan diantar sekolah dan rumah," kata Ramli melalui keterangan tertulis.
"Memang akan ada sekolah, terutama sekolah swasta bonafide atau mantan sekolah unggulan yang mampu menjalankannya dengan baik tapi itu tak layak menjadi alasan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan," sambungnya.
Menurut Ramzi, potensi penyebaran Covid-19 di sekolah sangat besar, meski jam pelajaran hanya diberlakukan satu jam sehari.
Untuk itu, dia mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk tegas dan segera menyatakan penundaan new normal di dunia pendidikan secara terbuka sebelum Disdik di daerah kembali membuka sekolah.
Disebutkan Ramzi, Disdik di daerah saat ini sudah bersiap untuk menjalankan kembali pembelajaran tatap muka yang akan dimulai 13 Juli 2021.
Baca juga: Kemendikbud Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT di Tengah Pandemi
Kemendikbud Siapkan Aturan New Normal di Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan tengah menyiapkan aturan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi virus corona Covid-19.
"Sudah (disiapkan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, Selasa (2/6/2020).
Hamid enggan mengungkap garis besar isi dari aturan yang disiapkan. Ia menegaskan, aturan itu baru akan disampaikan ke publik setelah diputuskan Mendikbud Nadiem Makarim.
Meski demikian, Hamid tidak bisa memastikan kapan aturan itu akan diputuskan.
"Nanti setelah diputuskan oleh Mendikbud," ungkapnya. [*/try]