Padang, Padangkita.com – H. Candra, seorang tokoh muda Sumatra Barat (Sumbar), secara tegas mengecam kebijakan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan ajaran agama Islam.
Dalam keterangannya di Padang, Kamis (15/8/2024), Candra menyoroti kontradiksi antara pelarangan jilbab pada Paskibraka dengan praktik yang terjadi di berbagai ajang internasional.
“Dalam event besar seperti Olimpiade, atlet diperbolehkan menggunakan jilbab. Begitu pula dalam misi perdamaian TNI dan bahkan dalam tugas kepolisian, penggunaan jilbab tidak dilarang,” ujarnya.
Candra juga menggarisbawahi bahwa pelarangan jilbab bertentangan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Hal ini juga bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa kewajiban menutup aurat bagi perempuan muslimah telah dijelaskan secara jelas dalam Al-Quran dan hadis.
Ia mencontohkan surat Al-Ahzab ayat 59 yang memerintahkan perempuan muslim untuk menutup aurat.
“Sebagai orang Minang yang berfalsafah Adat Basandi Syara’ dan Syarak Bersandikan Kitabullah, saya sangat menentang keras kebijakan pelarangan jilbab ini,” tegas Candra.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya dipaksa untuk melepas jilbab agar tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan tersebut.
Baca Juga: Gubernur Sumbar: Larangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan, Lecehkan Konstitusi
“Kepada semua masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan ini, mari kita sama-sama memprotes peraturan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia,” ajaknya. [*/hdp]