Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pelaksanaan kebijakan bekerja di rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada hari ini Senin (30/3/2020).
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Tjahjo dilansir dari infopublik, Senin (30/3/2020).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tuturnya.
Di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan dua hal yakni:
Pertama, melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
Kedua, memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Tjahjo menyebut para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) guna memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN. [*/try]