Sarilamak, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi gambir. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, saat ini Pemprov Sumbar tengah menyiapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Niaga Gambir serta turunannya.
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat berdiskusi dengan masyarakat petani gambir di Nagari Pangkalan, Kecamatan Koto Baru Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (7/9/2024).
Ia menyebutkan, agar kualitas gambir semakin membaik, keluhan petani perlu diatasi, seperti terkait kebutuhan peralatan, peningkatan pengetahuan, hingga pembangunan jalan produksi bagi petani.
"Produk gambir adalah salah satu ikon Sumbar yang meski kita seriuskan dan kita tingkatkan industrinya. Kualitasnya harus selalu kita jaga. Apalagi 90 persen kebutuhan gambir dunia ada di Sumbar," ujar Mahyeldi.
Terkait Pergub Tata Niaga Gambir, Mahyeldi menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan mengusulkan dua turunan gambir untuk dipasarkan ke pasar domestik, yaitu produk turunan tanin dan katekin yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
"Saya kira soal harga tidak ada masalah lagi. Kita dapat informasi dari masyarakat harga gambir sudah mencapai Rp70 ribu per kilogram. Artinya terjadi peningkatan yang luar biasa. Bahkan gambir yang kualitasnya bagus harganya bisa di kisaran Rp115 ribu per kilogram," tambah Mahyeldi.
Selanjutnya terkait usulan pembangunan jalan produksi gambir, Mahyeldi langsung meresponsnya dengan meminta para petani mengajukan proposal kepada Dinas Pertanian (Distan) melalui wadah kelompok tani.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Lepas Ekspor Kulit Kayu Manis dan Gambir Sumatera Barat ke Amerika Serikat
"Dan, pastikan kelompok taninya ini sudah terdaftar di Sistem Informasi Managemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Mudah-mudahan dengan terbangunnya jalan produksi itu, petani tidak perlu berjalan kaki sejauh empat kilometer lagi, tentu nanti bisa lebih mudah dilalui oleh sepeda motor," ujarnya.
[*/adpsb]