Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang akan menggencarkan sosialisasi aplikasi "Padang Kiniko".
Aplikasi berbasis website dan mobile yang bangun Pemko Padang ini bertujuan untuk menampung dan dan merespons pengaduan serta keluhan masyarakat.
Diluncurkan sejak November 2022 ini, aplikasi ini telah memuat sebanyak 55 aduan.
Hal tersebut diungkapkan Asisten III Setdako Pemerintahan Kota Padang Corri Saidan, ia menyampaikan bahwa seluruh OPD dan kecamatan di Kota Padang harus mulai menyosialisasikan fungsi aplikasi Padang Kiniko.
"Sosialisasi harus dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing OPD juga kecamatan. Informasi yang disampaikan masyarakat juga tidak akan bisa tuntas dalam sehari itu," katanya dikutip Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut Corri menjelaskan, Padang Kiniko bukan untuk menyelesaikan masalah saat aduan dimuat, tapi respons cepat apa yang disampaikan.
Hal ini juga berhubungan dengan kewenangan terkait persoalan yang menjadi aduan masyarakat.
"Jadi fungsi dan tujuan aplikasi ini untuk respons cepat. Bagaimana seluruh persoalan yang ada di Kota Padang terhimpun keseluruhannya di sini. Sehingga OPD mempunyai evaluasi yang bisa dijadikan bahan bagi pimpinan untuk mengambil kebijakan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Bobby Firman menyampaikan bahwa Padang Kiniko merupakan aplikasi yang bekerja dengan tracking atau alur. Setiap aduan, akan diproses dalam empat tahapan.
"Tahapan yang pertama, belum diteruskan admin sebanyak 4. Belum diterima camat ada 7 aduan, sudah diterima camat sebanyak 37 aduan, dan selesai ada 7 aduan. Jadi sejak diluncurkan terdapat 55 aduan," katanya.
Bobby menyebutkan ke depan pihaknya akan memviralkan aplikasi ini agar setiap laporan yang masuk bisa dipantau pimpinan setiap harinya.
Baca Juga : 200 Aplikasi Milik Pemko Padang tak Maksimal, Ternyata Ini Penyebabnya
Kemudian Kepala Bidang E-Government Diskominfo Padang Romy Elpa Segas meminta kepada OPD dan kecamatan untuk memperhatikan tracking laporan masyarakat, agar respons yang diberikan dapat dilihat masyarakat. [*/hdp]