Batusangkar, Padangkita.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku yang berinisial MEP, 20 tahun, ditangkap Jumat (30/10/2020) pukul 00.05 di rumahnya yang terletak di Jorong Badinah Murni, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Tanah Datar.
"Pada awalnya tim Tarantula Sat Resnarkoba sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa MEP sering mengedarkan narkoba di kawasan Minangkabau," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama, Minggu (1/11/2020).
Menanggapi informasi masyarakat itum, sebut Yaddi, dia langsung memimpin penyelidikan di seputaran Sungayang. Hingga pada Jumat malam, tim mendapati pelaku MEP sedang berada di dalam rumahnya.
Tidak ingin kehilangan buruannya, tim langsung mengamankan MEP. Saat diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan oleh wali jorong dan ketua pemuda setempat.
Dari penggeledahan itu, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas lemari pakaian. Pelaku tak bisa mengelak lagi, dan langsung mengakui lima paket sabu tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 135 Kilogram Ganja di Limapuluh Kota, 2 Pelaku Juga Miliki Sabu-sabu
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Datar. Selain lima paket butiran kristal bening yang diduga kuat adalah sabu, polisi juga menyita satu buah plastik klip, satu)set alat hisap sabu, satu sendok terbuat dari pipet serta satu unit ponsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika. [pkt]