Tim Tarantula Amankan Enam Paket Sabu dari Tiga Pemuda

Tim Tarantula Amankan Enam Paket Sabu dari Tiga Pemuda

Dua dari tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Batusangkar, Padangkita.com - Tiga pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diamankan Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, Selasa (16/5/2023) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Derri Indra melalui Kasubbag Humas Iptu. Gusrizal melalui rilisnya, Kamis (18/5/2023) membenarkan peristiwa penangkapan itu.

"Benar, dua pemuda VA, 35 tahun dan MRA, 23 tahun diamankan Tim Tarantula sekira pukul 17.00 WIB di kontrakannya di Kecamatan Lintau Buo Utara," katanya.

Dikatakan dia, saat kedua terduga pelaku tersebut di kontrakannya, tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 (satu) unit timbangan digital.

"Kedua terduga pelaku mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya," ungkapnya.

Tidak lama berselang, tambah Gusrizal, tim berhasil mengamakan MRS, 19 tahun yang juga diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Masih di kecamatan yang sama, sekira pukul 18.00 WIB tim kembali berhasil mengamankan MRS saat berada di dalam rumah milik orangtuanya," ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledah terhadap terduga pelaku, disaksikan wali jorong serta masyarakat setempat, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip.

"Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam kamar milik terduga pelaku, dan terduga pelaku MRS juga mengakui bahwasanya barang bukti 6 (enam) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya," tukasnya.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca JugaKembali, Polres Tanah Datar Ringkus Pengedar Narkoba, Lima Paket Siap Edar Berhasil Diamankan

Terhadap pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [djp]

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Anggota Polres Padang Panjang Ditangkap BNNP Sumbar Terkait Narkoba, Terancam PTDH
Anggota Polres Padang Panjang Ditangkap BNNP Sumbar Terkait Narkoba, Terancam PTDH
141 Paket Ganja Digagalkan BNNP Sumbar di Pasar Benteng, Oknum Polisi Jadi Tersangka
141 Paket Ganja Digagalkan BNNP Sumbar di Pasar Benteng, Oknum Polisi Jadi Tersangka