Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota Pariaman menerima kunjungan dari Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (MPTPTGR) Kota Batam bertempat di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Balaikota Pariaman, Kamis (29/9/2022).
Mewakili Walikota Pariaman, Elfis Candra mengucapkan selamat datang di Kota Pariaman kepada rombongan tim MPTPTGR Kota Batam yang diketuai oleh Sekda Kota Batam, Bapak Jefridin.
“Kunjungan kerja Pemko Batam ke Kota Tabuik ini adalah terkait studi tiru tentang MPTPTGR Kota Pariaman. Dalam pertemuan ini membahas bagaimana prosedur sidang-sidang yang dilakukan oleh Pemko Pariaman terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pegawai dalam pengelolaan keuangan daerah ,” ujar Elfis kepada peliput Media Center Kota Pariaman.
Hadir mendampingi Asisten II, Elfis Candra, Kabag Hukum, Indra Syamsu dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Adrial beserta jajaran.
Elfis mengatakan, untuk Kota Pariaman sendiri, kita sudah melakukan dan membentuk Tim MPTPTGR ini sejak tahun 2020 kemarin, dimana Sekdako Pariaman selaku Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kota Pariaman ini dibentuk dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan.
“Kita telah melakukan sidang kepada pegawai yang melakukan penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan daerah,” sebutnya.
Elfis mengaku, kegiatan ini telah memberikan banyak kontribusi kepada pemerintah daerah, sehingga para pegawai lebih disiplin dengan begitu mengurangi temuan-temuan yang dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
Harapan kita kedepan agar pegawai-pegawai yang melakukan pengelolaan keuangan daerah agar lebih disiplin, karena setiap pelanggaran atau temuan-temuan itu harus dilakukan penggatian sehingga kerugian keuangan daerah dapat kita minimalisir.
Sekdako Batam, Jefridin mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat Pemko Pariaman dalam kunjungan ini.
“Banyak pengalaman yang kami dapat dari pertemuan ini terutama terkait penyelesaian temuan-temuan daerah ,” terangnya.
Dari kunjungan kerja ini, kita berharap Kota Batam tahun depan bisa mengurangi dampak-dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan dan merugikan negara.
“Dimana sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara atau ASN kami di Kota Batam,” tukasnya mengakhiri.
Baca Juga: Bank Mandiri Buka Cabang di Kota Pariaman, Diresmikan 19 Desember dan Ini Layanannya
Usai diskusi tersebut, antara Pemko Pariaman dengan Pemko Batam menyerahkan plakat sebagai kenang-kenangan dari masing-masing daerah. [isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News