Padang, Padangkita.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria di dekat lampu merah Ulak Karang, Kota Padang, pada Minggu (19/6/2022).
Laki-laki berinisial RS yang sehari-hari sebagai nelayan itu ditangkap karena mencuri laptop dan handphone di Panti Asuhan Baitul Hidayah Al-Mukarromah di Jalan Madura No E18, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (25/1/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika korban hendak tidur dan meletakkan 1 unit ponsel dan 1 laptop di atas meja, di salah satu kamar Panti Asuhan.
“Namun saat bangun tidur, ponsel dan laptop tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” ujarnya, Senin (20/6/2022).
Dedy Adriansyah Putra menyebutkan, usai korban melaporkan kasus pencurian tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyita uang Rp500 ribu diduga hasil penjualan barang hasil curian.
Baca juga: 2 Pria Pengangguran Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Dibekuk Polisi
“Pelaku ditangkap di dekat lampu merah Ulak Karang tanpa perlawanan lalu digiring ke Mapolresta Padang,” pungkasnya. [*/pkt]