Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024

Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024

Deklarasi kampanye damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar tahun 2024. [Foto: Dok. Ist.]

Padang, Padangkita.com - Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1, Mahyeldi Ansharullah -Vasko Ruseimy membuka layanan pengaduan tentang pelanggaran Pemlihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilgub Sumbar 2024.

Layanan dibuka untuk seluruh masyarakat yang melihat dan mengetahui seluruh jenis pelanggaran Pilkada.

"Layanan ini terbuka untuk siapapun, bukan hanya untuk tim pemenangan," kata Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Vasko, Mukti Ali Kusmayadi Putra, Sabtu (28/9/2024).

Pria yang akrab disapa Boy London itu mengatakan, pihaknya mengawal seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumbar dan mendampingi pelapor atau terlapor.

Baca juga: Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Siap Hadapi Pilkada Sumatera Barat 2024

"Kami ingin semua rangkaian Pilkada 2024 di Sumbar berjalan lancar dan minim pelanggaran, atau bahkan tidak ada, agar bisa menghasilkan pemimpin berkualitas lima tahun ke depan," ujarnya.

Masyarakat yang mengetahui, melihat atau mengalami pelanggaran Pilkada 2024 bisa menghubungi Tim Hukum Mahyeldi-Vasko di nomor 0812-6645-4963.

Berikut tata cara melaprokan pelanggaran Pilkada Sumbar 2024:

A. Tata Cara Pelaporan (ketika ada temuan)

1.⁠ ⁠Menghubungi Call Center
2.⁠ ⁠Nama Pelapor harus jelas dengan melampirkan identitas diri (Identitas akan dirahasiakan)
3.⁠ ⁠Terlapor harus jelas yang memuat Nama dan Alamat Terlapor
4.⁠ ⁠Materi bahan yang dilaporkan di antaranya, waktu atau tanggal dan tempat kejadian. Pelaporan ke Bawaslu dapat dilakukan maksimal tujuh hari sejak ada temuan, barang bukti, saksi minimal dua orang kemudian melampirkan dokumentasi berupa foto maupun video.
5.⁠ ⁠Mendatangi Posko Tim Hukum (Posko Pemenangan) di Jl. A Yani No. 1B Kota Padang dan mengisi formulir pelaporan yang telah disiapkan oleh Tim Hukum
6.⁠ ⁠Pengkajian laporan oleh Tim Hukum
7.⁠ ⁠Pendampingan oleh Tim Hukum untuk membuat dan mengajukan laporan ke Bawaslu.

B. Tata Cara Pendampingan sebagai Terlapor:

1.⁠ ⁠Harus melampirkan surat panggilan sebagai Terlapor dari Bawaslu (Asli)
2.⁠ ⁠Pengkajian oleh Tim Hukum
3.⁠ ⁠Pendampingan oleh Tim Hukum

[*/pkt]

Baca Juga

Mahyeldi Tampung Keluhan Pedagang soal Harga Sembako Saat Blusukan ke Pasar Padang Laweh
Mahyeldi Tampung Keluhan Pedagang soal Harga Sembako Saat Blusukan ke Pasar Padang Laweh
Pedagang di Pasar Nagari Ampalu Keluhkan soal Sampah dan Jalan, Begini Respons Mahyeldi
Pedagang di Pasar Nagari Ampalu Keluhkan soal Sampah dan Jalan, Begini Respons Mahyeldi
Orasi Ilmiah di UNP, Vasko Bagi Pengalaman soal Cari Kerja dan Motivasi Wisudawan
Orasi Ilmiah di UNP, Vasko Bagi Pengalaman soal Cari Kerja dan Motivasi Wisudawan
Bukti Dengarkan Aspirasi Wilayah Terpencil, Mahyeldi Sapa Masyarakat Ujung Dharmasraya
Bukti Dengarkan Aspirasi Wilayah Terpencil, Mahyeldi Sapa Masyarakat Ujung Dharmasraya
Cawagub Vasko Ingin Adopsi Gagasan dan Rencana Program Prof Ganefri
Cawagub Vasko Ingin Adopsi Gagasan dan Rencana Program Prof Ganefri
KPU Sumbar Fasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk Pilgub
KPU Sumbar Fasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk Pilgub