Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang residivis pencurian telepon seluler.
Parit Malintang, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap seorang residivis pencurian telepon seluler atau ponsel berinisial BST, 34 tahun.
Warga Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji itu ditangkap Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman pada Minggu (14/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah.
"Pelaku mencuri dua unit ponsel di dalam sebuah kamar kos-kosan di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai pada Jumat (12/2/2021) pagi pukul 08.30 WIB pada saat korban mengisi daya ponselnya," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp.
Ardiansyah mengatakan, selain mencuri dua ponsel milik korban, BST juga mencuri uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam kamar kos-kosan tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batang Anai dengan nomor laporan: LP/148/XII/2020/Polsek Batang Anai tanggal 13 Desember 2020.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kami melalui Polsek Batang Anai hingga yang bersangkutan ditemui keberadaannya di kawasan Kota Padang," katanya.
Pelaku kemudian berhasil dibekuk tanpa perlawanan meskipun sempat menarik perhatian masyarakat mengingat penangkapan dilakukan pada sore hari.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah berulang kali masuk penjara dalam kasus yang sama di Kota Padang. Terhitung ditangkap dan ditahan pada tahun 2006, 2008, 2010, 2012, dan yang terbaru ditangkap pada tahun 2021.
"Dia ini residivis pencurian dengan pemberatan (curat) atau pengupakan, sudah berulang kali keluar masuk penjara, datanya ada sama kami," ujar Ardiansyah.
Baca juga: Residivis Pelaku Pencurian di Puluhan TKP di Kota Padang dan Padang Pariaman Ditangkap
Selain menahan BST, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa ponsel milik korban yang ia curi. [pkt]