Tim Gabungan Pemko Padang Sosialisasikan Izin Usaha Minuman Beralkohol

Sosialisasi tentang Surat izin pelaku usaha minuman beralkohol (SITU-MB), yang di hadiri oleh 24 Orang Pelaku usaha. [Foto: Satpol PP Padang]

Sosialisasi tentang Surat izin pelaku usaha minuman beralkohol (SITU-MB), yang di hadiri oleh 24 Orang Pelaku usaha. [Foto: Satpol PP Padang]

Padang, Padangkita.com - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik cafe, restoran, dan tempat hiburan malam terkait Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB).

Kegiatan ini diikuti oleh 24 pelaku usaha di Gedung Youth Center, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis (29/2/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para pelaku usaha tentang aturan dan peruntukan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Padang.

Menurutnya, tidak semua pihak diizinkan menjual minol secara bebas, apalagi banyak ditemukan penjual minol yang mencampur atau mengencerkan minuman tersebut di sejumlah lokasi pinggir jalan.

"Ada dua peruntukan penjualan minol, yaitu penjualan langsung atau minum di tempat seperti di bar dan hotel, dan penjualan eceran yang tidak boleh minum di tempat, harus langsung dibawa pulang. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," jelas Chandra.

Chandra menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menekan peredaran minol secara bebas yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti meningkatnya kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan kesehatan akibat pengaruh minol.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban secara ketat kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Peredaran minol harus di bawah pengawasan institusi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kesehatan, karena peredaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi ini di ranah Minang yang mana masyarakatnya masih kental dengan norma-norma yang berlaku. Tidak boleh beredar bebas karena kita di Padang masih kental dengan aturan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah," ungkap Chandra.

Chandra juga mengingatkan bahwa tidak lama lagi bulan Ramadan akan tiba, dimana umat Muslim akan melaksanakan ibadah puasa.

Ia berharap agar para pelaku usaha dapat menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadan dengan membatasi penjualan minol.

Baca Juga: Tertibkan Pelaku Usaha yang Live Musik Hingga Larut Malam, 3 Spiker dan 8 Minol Disita

"Pengawasan kepada penjual akan kami tingkatkan, dan kami berharap agar para pelaku usaha tahu jam operasional atau aturan-aturan yang ditetapkan di bulan suci Ramadan nantinya. Jangan sampai ada yang melanggar dan merusak suasana ibadah," harap Chandra. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Satpol PP Padang Amankan 10 Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Satpol PP Padang Amankan 10 Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Satpol PP Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Muaro Penjalinan
Satpol PP Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Muaro Penjalinan
Satpol PP Bersihkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Batang Arau
Satpol PP Bersihkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Batang Arau
Satpol PP Kota Padang Bentuk Personel Andal Melalui Diksar
Satpol PP Kota Padang Bentuk Personel Andal Melalui Diksar
Satpol PP Padang Bubarkan Pesta di Batang Arau, Amankan Sejumlah Orang
Satpol PP Padang Bubarkan Pesta di Batang Arau, Amankan Sejumlah Orang
Pemko Padang Bekali Satlinmas Keterampilan Pertolongan Pertama untuk Tangani Bencana
Pemko Padang Bekali Satlinmas Keterampilan Pertolongan Pertama untuk Tangani Bencana