Tim Gabungan Pemko Padang Sita Puluhan Minuman Beralkohol dan Segel Kafe Penunggak Pajak

Padang, Padangkita.com - Pengawasan terhadap pemilik usaha terutama terkait soal tunggakan pajak terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Tidak itu saja, pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha juga terus dilakukan para penegak perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Rio Ebu usai melakukan giat pengawasan bersama Tim Gabungan Pemko Padang.

"Malam tadi ada 2 pengusaha kafe yang kita berikan surat panggilan. Ada 6 tempat usaha yang kita lakukan pengawasan malam tadi bersama tim gabungan," ujar Ebu, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, pemanggilan kepada pemilik usaha ini karena mereka diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 terkait minuman beralkohol.

"Saat tim melakukan pemeriksaan, izin usaha mereka ada namun masalahnya di tempat tersebut ada minuman beralkohol golongan A dan B." sambungnya.

Saat pihaknya memeriksa izin terkait penjualan minuman beralkohol, pemilik usaha berdalih tengah dalam proses pengurusan.

"Karena itu kita panggil pemilik usaha agar bisa dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Ebu.

Dalam pengawasan tersebut, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B.

"Kita bawa semua ke Mako Satpol PP dan juga petugas memasang segel kepada kafe yang menunggak pajak," ujarnya.

Dua tempat usaha yang dilakukan penyitaan adalah kafe karoke yang berada di jalan Cokroaminoto dan Jalan Niaga.

"Minuman tersebut kita jadikan barang bukti, dan telah diserahkan kepada ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Sementara itu, Tim Gabungan Pemko Padang yang melakukan pengawasan terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.

Baca JugaAdakan Pelatihan, Pemko Padang akan Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana 

"Kita sangat berharap kepada para pelaku usaha untuk bisa tertib serta taat dengan aturan. Bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. [hdp]

Baca Juga

Respons Keluhan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan Tenda Hajatan di Perbatasan Nanggalo
Respons Keluhan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan Tenda Hajatan di Perbatasan Nanggalo
Dubalang Kota Buktikan Peran 'Parik Paga Nagari', Lima Remaja Bersajam Diamankan di Padang
Dubalang Kota Buktikan Peran 'Parik Paga Nagari', Lima Remaja Bersajam Diamankan di Padang
Satpol PP dan Dubalang Padang Gagalkan Tawuran Dini Hari, Enam Remaja Diamankan
Satpol PP dan Dubalang Padang Gagalkan Tawuran Dini Hari, Enam Remaja Diamankan
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Bubarkan Paksa Hiburan Malam di Jalan Niaga
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Bubarkan Paksa Hiburan Malam di Jalan Niaga
Operasi Senyap Berujung Ricuh, Pemilik Kafe di By Pass Padang Serang Petugas dengan Senjata Tajam
Operasi Senyap Berujung Ricuh, Pemilik Kafe di By Pass Padang Serang Petugas dengan Senjata Tajam
Terjang Banjir, TRC Satlinmas Padang Sisir Pemukiman Evakuasi Lansia dan Balita
Terjang Banjir, TRC Satlinmas Padang Sisir Pemukiman Evakuasi Lansia dan Balita