Padang, Padangkita.com - Pengawasan terhadap pemilik usaha terutama terkait soal tunggakan pajak terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Tidak itu saja, pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha juga terus dilakukan para penegak perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Rio Ebu usai melakukan giat pengawasan bersama Tim Gabungan Pemko Padang.
"Malam tadi ada 2 pengusaha kafe yang kita berikan surat panggilan. Ada 6 tempat usaha yang kita lakukan pengawasan malam tadi bersama tim gabungan," ujar Ebu, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, pemanggilan kepada pemilik usaha ini karena mereka diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 terkait minuman beralkohol.
"Saat tim melakukan pemeriksaan, izin usaha mereka ada namun masalahnya di tempat tersebut ada minuman beralkohol golongan A dan B." sambungnya.
Saat pihaknya memeriksa izin terkait penjualan minuman beralkohol, pemilik usaha berdalih tengah dalam proses pengurusan.
"Karena itu kita panggil pemilik usaha agar bisa dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Ebu.
Dalam pengawasan tersebut, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B.
"Kita bawa semua ke Mako Satpol PP dan juga petugas memasang segel kepada kafe yang menunggak pajak," ujarnya.
Dua tempat usaha yang dilakukan penyitaan adalah kafe karoke yang berada di jalan Cokroaminoto dan Jalan Niaga.
"Minuman tersebut kita jadikan barang bukti, dan telah diserahkan kepada ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Tim Gabungan Pemko Padang yang melakukan pengawasan terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.
Baca Juga : Adakan Pelatihan, Pemko Padang akan Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
"Kita sangat berharap kepada para pelaku usaha untuk bisa tertib serta taat dengan aturan. Bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. [hdp]