Padang, Padangkita.com - Tim gabungan Pemko Padang yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), SK 4 dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar Perda.
Penertiban kali ini difokuskan di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan dan di jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin (10/4/2023).
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan menyikapi banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh pedagang tersebut.
"Mereka (pedagang) menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga sering mengakibatkan kemacetan di kawasan tersebut. Serta penertiban ini menciptakan kawasan Kota Padang menjadi kota yang tertib, indah bersih dan rapi," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban dilakukan terhadap pedagang yang telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dalam upaya mengembalikan fungsi Fasum ke yang seharusnya.
"Karena fasum ini, diperuntukkan untuk masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Belasan pedagang yang ditemui melanggar Perda tersebut ditegur petugas, tak hanya diberikan teguran, ada juga yang lapaknya diamankan ke Mako Satpol PP, di Jalan Tan Malaka.
"Selain lapak milik PKL, Tim Gabungan juga melakukan penderekan bersama Dishub terhadap satu unit mobil pikap milik PKL yang sedang terparkir di badan jalan dan diduga digunakan untuk berjualan," ungkapnya.
Petugas juga membongkar lapak pedagang buah yang berada di jalan Adinegoro, yang mana sebelumnya mereka telah mendapat teguran oleh petugas, namun tidak diindahkan.
Pihaknya berharap, para pedagang agar bisa mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
Baca Juga : Sambut Ramadan, Tim Gabungan Pemko Padang Sita Ratusan Botol Minuman Keras
"Kita sangat berharap, agar masyarakat lebih taat aturan, demi terciptanya kota Padang yang tertata," pungkasnya. [*/hdp]