Padang, Padangkita.com - Tim Gabungan Dinas Pariwisata (Dispar) bersama Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Padang lakukan penyegelan sejumlah kios di kawasan Lapau Panjang Cimpago (LPC) di kawasan Pantai Padang, Rabu (2/11/2022).
Kadis Pariwisata Kota Padang, Eri Sendjaya menjelaskan, penyegelan sejumlah kios tersebut karena belum membayar retribusi yang telah ditetapkan.
Kios-kios tersebut dipasangi segel berwarna merah dengan tulisan "Objek ini belum melunasi retribusi pemanfaatan kios Lapau Panjang Cimpago".
"Kita tidak hanya melakukan penyegelan tapi juga memanggil dan memberikan peringatan kepada pemilik kios lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, setidaknya ada empat kios yang disegel karena tidak termanfaatkan, selain itu juga 18 kios lagi mendapatkan berbagai surat peringatan.
"Kios yang kita segel dan mendapat SP3 selain dipasang stiker juga kita ganti gemboknya," sebutnya.
Ia menjelaskan teguran yang dilakukan sesuai dengan Perwako no 22 tahun 2022 tentang pemanfaatan LPC, dimana setiap pengguna LPC dibebankan biaya retribusi sebesar Rp275 ribu per bulan.
"Sebenarnya sudah kita lakukan edukasi dan memberi pemahaman secara bertahap namun terkadang ketika para pemilik kios kita kumpulkan banyak yang tidak hadir," sambungnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan perubahan cara sosialisasi.
"Setiap kali anggota Dispar ke lapangan untuk memungut uang retribusi ketika itu juga dilakukan sosialisasi," terangnya.
Baca Juga : Tim Satpol PP Dilempari Batu di Pantai Padang, 5 Anggota Luka Lebam dan Mobil Dinas Rusak
Ia menuturkan, terkait retribusi pemanfaatan LPC telah ada sejak 2019, namun aturan yang lebih tegas baru dikeluarkan di tahun 2022.
"Jadi sebenarnya masa sosialisasinya sudah cukup panjang," pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News