Padang, Padangkita.com - Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan pembersihan puing-puing bekas lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Raya Barat, Selasa (12/12/2023).
Puing-puing tersebut terdiri dari kayu-kayu lapuk, batu-batu, dan ranjau paku yang masih berserakan di badan jalan.
"Puing-puing ini kami angkut dengan mobil dalmas dan kami bongkar di Mako Satpol PP Kota Padang. Kami melakukan ini untuk menghindari bahaya bagi masyarakat yang melintas di sini, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Selasa (12/12/2023).
Ia menambahkan, pembersihan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi pengunjung Pasar Raya.
"Kami ingin pasar ini terlihat bersih, rapi, dan indah, sesuai dengan harapan kita bersama. Kami juga berharap PKL tidak lagi menempati badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas," tuturnya.
Dengan pembersihan ini, diharapkan Kawasan Pasar Raya Barat dapat kembali menjadi pusat perbelanjaan yang ramai dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang dan sekitarnya.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Kota Padang terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali kota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Penataan dan Pengelolaan PKL di Pasar Raya Padang.
Menurut Perwako tersebut, setiap PKL yang berjualan di kawasan Pasar Raya Padang harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Wali kota.
Baca Juga: Jualan di Fasum, Kursi, Meja Hingga Tenda Pedagang Diangkut Satpol PP Padang
Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah jam operasional PKL, yaitu mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, PKL juga tidak boleh meninggalkan lapaknya setelah selesai berjualan. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News