Padang, Padangkita.com - The Indonesian Institute (TII) bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand) menggelar diskusi publik Urgensi Penataan Kampanye Politik di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Informatif dan Edukatif, Kamis (25/5/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Gedung Tahir Foundation Fakultas Hukum Universitas Andalas dihadiri Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, Alni, Staf Humas KPU Sumbar Febrina Maulidia dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FHUA, Charles Simabura.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar memaparkan dalam penelitian yang dilakukan pihaknya menemukan beberapa hal, seperti masih kurangnya kejelasan terkait konteks pelanggaran kampanye di media sosial.
"Hal ini menyebabkan sulitnya untuk menafsirkan aturan hukum yang ada. Kedua, terdapat perbedaan antara KPU dan Bawaslu dalam menjelaskan pengaturan ihwal kampanye yang ada, termasuk kampanye di media sosial." paparnya.
Selain itu, pihaknya membahas persoalan bentuk dan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial yang masih kurang kuat.
"Kita merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu membuat peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada serta memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial," pungkasnya.
Melalui penelitian ini pihaknya berharap dapat memberikan masukan yang dapat diterapkan bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada untuk mendorong para peserta agar melakukan kampanye politik yang informatif dan edukatif di media sosial.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FHUA, Charles Simabura mengungkapkan bahwa saat ini mau tidak mau, kita telah menjadi objek kampanye dari media sosial.
"Untuk itu, dengan kegiatan ini kita berharap bisa memberikan literasi apalagi menjelang pemilu. Apabila kita salah menerima informasi maka bisa salah dalam menentukan pilihan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengajak masyarakt untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2023 mendatang sebagai bentuk pencegahan pelanggaran tahapan kampanye .
Sementara itu untuk strategi pencegahan disinformasi, berita bohong, ujaran kebencian dan sara adalah dengan melakukan sosialisasi atau imbauan kepada peserta pemilu, agar dalam melakukan kampanye pemilu media sosial dilakukan secara tanggung jawab.
Baca Juga : Jangan Kampanye di Tempat Ibadah! Bagja: Dapat Dijerat Pidana
“Bawaslu melakukan sosialisasi kepada pemilih terkait cerdas dalam menerika informasi pemilu, dari media elektronik maupun medsos. Lalu membentuk gugus tugas pengawasan konten internet,” ungkapnya. [hdp]