Tiga Siswa SMA di Bukittinggi Jalani Ujian Akhir di Kantor Polisi

Lampiran Gambar

Padangkita.com - Tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di Bukittinggi, hari ini mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) di ruangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz mengatakan, ketiga siswa tingkat SMA yang mengikuti UASBN ini meliputi BP (21) dan A (19), yang merupakan siswa SMA Swasta Pembangunan, serta JM (19) siswa dari SMA Swasta PSM Bukittinggi.

"Ketiganya terbukti terlibat menyalahgunakan narkotika, dan sesuai aturan hukum mereka sudah mengikuti proses penyidikan, dan statusnya saat ini merupakan tahanan di Mapolres Bukittinggi, yang tertangkap memiliki ganja pada awal Februari 2018 lalu," ulasnya, Kamis (15/3/2018).

Menurut Efriandi Aziz, karena nama mereka sudah dicantumkan pihak sekolah sebagai peserta UASBN, maka dari itu Polres Bukittinggi memberikan waktu bagi mereka untuk mengikuti ujian, seperti anak SMA lainnya yang saat ini juga sedang mengikuti ujian yang sama di sekolah masing-masing.

"Berdasarkan kalender kegiatan pendidikan, mulai hari ini hingga 31 Maret 2018 nanti, dilaksanakan UASBN tingkat SMA sederajat di Bukittinggi, begitu juga tiga orang tahanan Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi yang masih berstatus sebagai pelajar, juga mengikutinya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," terangnya.

Mereka yang mengikuti ujian itu sambung Efriandi Aziz, difasilitasi oleh Polres Bukittinggi agar dapat mengikuti UASBN, sehingga tidak hilang hak mereka sebagai pelajar walaupun sebagai tersangka dalam kasus penyelahgunaan narkotika, bagaimana pun mereka memiliki hak untuk menamatkan pendidikannya.

"Proses ujian berlangsung seperti UASBN di sekolah, mereka juga diawasi dan didampingi oleh Guru nya masing-masing yang didatangkan pihak sekolah ke Mapolres Bukittinggi, dan dalam pelaksanaannya juga didampingi oleh Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Iptu Rosminarti," ulasnya.

Efriandi Aziz menambahkan, berkas perkara ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika ini, dalam kondisi tahap satu dengan arti kata dalam proses melengkapi atau P19, dan apabila penelitian oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah selesai, berkas perkaranya akan diserahkan atau P21, dengan istilah tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk mengikuti sidang.

"Untuk masa tahanan ketiga tersangka ini belum dapat dipastikan, karena itu nanti sesuai hasil sidang oleh Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Pada saat berlangsung nya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada April mendatang imbuh Efriandi Aziz, belum tentu ketiga tersangka ini akan mengikuti ujian di Mapolres Bukittinggi kembali, karena apabila kasus perkaranya telah selesai, tidak ada lagi wewenang Polres Bukittinggi untuk memfasilitasinya," seluruhnya diserahkan pada Kejaksaan Negeri.

Guspra Koto

Tag:

Baca Juga

Perkuat SDM, Ganjar Punya Program 1 Sarjana dalam 1 Keluarga Miskin
Perkuat SDM, Ganjar Punya Program 1 Sarjana dalam 1 Keluarga Miskin
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
YSO Adabiah Peringati HUT ke-108, Peningkatan Fasilitas terus Didorong
YSO Adabiah Peringati HUT ke-108, Peningkatan Fasilitas terus Didorong
Wujudkan SDM Tangguh Berkualitas Butuh Keseimbangan Imtak dan Intelektualitas
Wujudkan SDM Tangguh Berkualitas Butuh Keseimbangan Imtak dan Intelektualitas
Banyak Perundungan di Kalangan Pelajar, Nawacita Berbasis Pendidikan Karakter Dipertanyakan
Banyak Perundungan di Kalangan Pelajar, Nawacita Berbasis Pendidikan Karakter Dipertanyakan
Siswa MIN 3 Padang Toreh Prestasi di Olimpiade Sains GO
Siswa MIN 3 Padang Toreh Prestasi di Olimpiade Sains GO