Pemilik Penginapan Disurati
Mursalim juga mengungkapkan, kepada pelaku usaha penginapan juga dilakukan upaya pembinaan, pemilik usaha juga diberikan surat panggilan guna dilakukan pembinaan agar pemilik usaha bisa melakukan usaha sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kegiatan serta perilaku menyimpang di lokasi usaha penginapanya."Setelah kita berikan surat, masih juga ada yang ditemukan kegiatan yang melanggar maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu bagi mereka yang terjaring yang diindikasi sebagai Penjaja Sex Komersial, (PSK), mereka akan dilakukan pembinaan lebih lanjut di Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok.
Baca Juga: Diduga Mesum di Toilet Musala, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga
"Kita masih menunggu hasil dari PPNS, Jika ada yang diduga sebagai PSK, maka kita kirim ke Andam Dewi Solok, kita juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, jika ada ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan mengarah kepada gangguan trantibum, segera laporkan dan akan kita sikapi, untuk nama pelapor akan kita rahasiakan," tuturnya. [*/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News