Tiga Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela yang Berlaku hingga 30 Juni

Tiga Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela yang Berlaku hingga 30 Juni

Program pengungkapan pajak. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan. Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/," ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (2/3/2022).

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Wajib Pajak eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Data/informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

“Dengan desain ini, kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan basis pajak diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini diharapkan berkontribusi positif bagi upaya konsolidasi fiskal”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Dalam hal pertukaran informasi data perpajakan internasional, negara-negara lain telah berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pun telah memberikan payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Semua hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Baca Juga: Tumbuh Hampir 60 Persen, Pajak Januari 2022 Capai Rp109,1 Triliun 

“Oleh karena itu, PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak”, tutup Febrio. [*/isr]

Baca Juga

Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Setjen DPD RI Raih 2 Penghargaan Reksa Bandha  dari Kementerian Keuangan RI
Setjen DPD RI Raih 2 Penghargaan Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan RI