Padang, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Sumatra Barat (Sumbar), bersama Polres Pasman Barat (Pasbar) meringkus tiga pelaku perdagangan organ satwa liar dilindungi berupa kulit trenggiling (manis javanica).
Ketiga pelaku ditangkap di Jorong Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (30/7/2020) dini hari pukul 01.50 WIB, ketika sedang menunggu pembeli.
“Ketiga tersangka itu adalah S, 68 tahun, warga Sinunukan II, Desa Sinunukan, Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Kemudian R, 44 tahun yang beralamat di Jorong Pasar Lama, Nagari Ujung Gading, Pasbar dan IS, 41 tahun beralamat di Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Pasaman Barat," kata Kasubag Humas Polres Pasbar, AKP Defrizal di Simpang Empat, Kamis (30/7/2020) siang.
Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan menyebutkan, ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas BKSDA bersama tim Polres Pasbar saat mereka sedang menunggu pembeli. Dalam operasi tangkap tangan kali ini, petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 22 kilogram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasbar.
“Ditangkap dini hari tadi. Ada 22 kilogram barang bukti yang kita amankan. Saat ini, sedang di-BAP. Tim juga masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan ini,” kata Khairi Kamis (30/7/2020) siang.
Menurut Khairi ketiga pelaku ini diduga berafiliasi dengan jaringan perdagangan organ satwa liar dilindungi lintas provinsi. Pasalnya, berdasarkan pengakuan sementara, ketiganya kerap menjual organ satwa ke beberapa wilayah di Indonesia seperti, Sumatra Utara (Sumut), dan Provinsi Jambi. Khusus untuk sisik trenggiling, satu kilogram mereka jual seharga Rp3.500.000.
Baca juga; Dua Pengedar Diringkus di Jalinsum Padang-Medan Ketika Mengangkut Sekarung Ganja
“Kita menduga mereka kelompok sindikat perdagangan satwa liar dilindungi lintas provinsi. Meski demikian, untuk memastikan itu, tim masih melakukan penyelidikan,” ujar Khairi.
Ketiga tersangka, kata Khairi telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya KSDAHE. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Dua Pengedar Diringkus Bersama 24 Paket Sabu di Sinuruik Talamau Pasbar
Khairi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan liar dan perdagangan baik itu organ maupun satwa liar yang masih hidup. BKSDA, lanjut dia, tidak akan menoleransi siapapun yang terlibat.
“Mari sama-sama kita jaga kelestarian alam, populasi dan habitat satwa liar dilindungi. Karena, semakin ke sini, populasinya semakin berkurang akibat masih maraknya perburuan dan perdagangan pasar gelap.” [and/rom/pkt]