Simpang Empat, Padangkita.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus tiga nelayan yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan ganja kering.
Ketiga pelaku tersebut berinisial MR, 24 tahun, YR, tahun dan PD, 27 tahun. Mereka ditangkap di Pantai Jorong Pulau Panjang, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasbar, Sabtu (10/9/2022) lalu.
Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Jorong Pulau Panjang sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika jenis ganja.
"Dari informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar pantai," ujar Eri Yanto kepada Padangkita.com, Minggu (11/9/2022) malam.
Setelah melakukan pengintaian di sekitar pantai, petugas melihat dua orang lelaki yang diduga sedang memakai dan menghisap ganja. Selanjutnya polisi langsung menangkap keduanya, yakni MR dan YR.
“Dari tersangka MR dan YR petugas menemukan narkotika jenis ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok, satu lembar kertas rokok merek Dji Sam Soe, satu batang rokok Dji Sam Soe dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild kecil serta satu unit handphone Samsung,” ungkapnya.
Kedua tersangka mengakui bahwa ganja kering tersebut adalah milik mereka dan dibeli dari seseorang berinisial PD, 27 tahun seharga Rp15 ribu di perkampungan Pulau Panjang.
Petugas pun bergerak mencari PD dengan cara menyisir pantai. Sesampainya di dermaga Pulau Panjang petugas mengemuka dan langsung menangkap PD. Dari dirinya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil diduga berisi ganja kering yang disimpan di saku celana bagian kanan depan yang sedang dipakainya.
Baca juga: Polres Pasbar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 56 Jeriken Bio Solar Diamankan
Saat ini ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Pasbar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tentang Narkotika. [rom/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News