Tiga Anggota DPRD Padang dari PPP Terancam Dipecat, Ini Alasannya 

Tiga Anggota DPRD Padang dari PPP Terancam Dipecat, Ini Alasannya 

Ketua DPC PPP Padang Maidestal Hari Mahesa memberi keterangan pada awak media. [Foto: Dok. Ist]

Padang, Padangkita.com - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diusulkan pemecatan karena tidak menjalankan kewajibannya pada partai sejak Januari 2022.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa, yang mengatakan bahwa ketiganya telah dipanggil untuk klarifikasi, sesuai dengan AD/ART partai namun tidak mau datang dengan berbagai alasan.

"Pengurus sudah mengundang dan meminta klarifikasi, tapi tidak digubris, akhirnya pengurus rapat dan memutuskan untuk dipecat," terang Esa pada awak media, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut ia menyebutkan, ketiga anggota dewan dari PPP tersebut adalah Yuhilda Darwis, Dasman dan Murikhwan.

Esa menyayangkan sikap ketiganya yang dinilai telah berkhianat pada partai, karena sengaja melalaikan atau tidak menjalankan kewajibannya.

"Hak saja yang mereka terima berupa gaji dengan segala fasilitas sebagai anggota dewan seperti perjalanan dinas, bimtek dan sebagainya tunjangan lain," beber Esa.

Mantan anggota DPRD Padang dua periode ini menjelaskan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari PPP Kota Padang, sesuai surat Nomor: 120/IN/DPC/IX/2022, melanjutkan surat DPC PPP Kota Padang Nomor: 118/IN/DPC/IX/2022, tanggal 05 Safar 1444 H/01 September 2022 M.

"Perihalnya, Permohonan Audiensi Mohon Petunjuk dan Arahan Tentang Proses Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif DPRD PPP Kota Padang," sambungnya.

Dirinya memaparkan, berdasarkan poin-poin sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART PPP, serta prosedur yang telah dilakukan maka merekomendasikan atau mengusulkan pemberhentian dan pencabutan KTA PPP, anggota DPRD dari PPP Kota Padang.

Baca JugaDiusulkan Jadi Calon Ketua DPW PPP Sumbar, Berikut Tanggapan Maidestal

"Karena yang bersangkutan telah melanggar aturan, berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban atas pembayaran konstribusi anggota dewan ke partai berturut-turut, terhitung sejak Bulan April 2022 dan atas dasar hasil Rapat Pleno Pengurus Harian DPC PPP Kota Padang pada 5 September, memutuskan untuk mencabut KTA PPP, anggota DPRD dari PPP Kota Padang," pungkasnya. [*/hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemko Padang Suntik Dana ke Bank Nagari dan Perumda AM untuk Tingkatkan Pelayanan
Pemko Padang Suntik Dana ke Bank Nagari dan Perumda AM untuk Tingkatkan Pelayanan
Pemko Padang Targetkan 80% Peserta BPJS Kesehatan Aktif
Pemko Padang Targetkan 80% Peserta BPJS Kesehatan Aktif
Ketua DPRD Padang Jemput Aspirasi Warga Koto Tangah, Prioritaskan Pembangunan Kantor Lurah Lubuk Buaya
Ketua DPRD Padang Jemput Aspirasi Warga Koto Tangah, Prioritaskan Pembangunan Kantor Lurah Lubuk Buaya
Pilkada 2024, Anggota Dewan Dilema dengan Aturan Cuti Kampanye
Pilkada 2024, Anggota Dewan Dilema dengan Aturan Cuti Kampanye
DPRD Kota Padang Setujui APBD-P 2024, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
DPRD Kota Padang Setujui APBD-P 2024, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
DPRD Kota Padang Tetapkan Tata Tertib dan Struktur Komisi Baru
DPRD Kota Padang Tetapkan Tata Tertib dan Struktur Komisi Baru