Padang, Padangkita.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatra Barat (Sumbar), Jasman Rizal menegaskan tidak ada satupun regulasi atau kebijakan Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi non-Islam untuk berpakaian muslim atau muslimah.
"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non-muslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya," ungkap juru bicara Pemprov Sumbar ini, Sabtu (23/1/2021).
Penegasan Jasman ini menyikapi kebijakan SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim untuk mengenakan hijab atau jilbab seperti siswi muslim lainnya. Video tentang siswi non-muslim wajib hijab ini kemudian viral di media sosial (medsos), dan menjadi pembicaraan luas.
Dalam jumpa pers, Jumat (22/1/2021) malam, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf. Menurut dia, tidak ada kewajiban bagi siswi non-muslim untuk berhijab, tapi hanya sekadar anjuran agar tidak terlihat berbeda dari siswi lainnya. Kondisi itu (ajuran siswi non-muslim memakai hijab), kata dia sudah berjalan belasan tahun, sejak SMA/SMK berada di bawah kewenangan Pemko Padang.
Padang jumpa pers yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Adib Allfikri menyatakan telah membentuk tim investigasi mengungkap masalah tersebut. Dia menegaskan, bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang berpakaian di sekolah bagi siswa dan siswi.
Jasman mengungkapkan, sebelum peralihan kewenangan SMA/SMK diurus oleh Pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu.
“Saat kewenangan mengurus SLTA (SMA/SMK) berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat kita evaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini. Namun dengan adanya kasus ini, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini,” kata Jasman. [*/pkt]