Jakarta, Padangkita.com – Terhitung sejak 1 April 2022, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol sudah resmi diberlakukan. Korlantas Polri telah mulai menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load (kelebihan muatan) dan Over Speed (melebihi kecepatan).
Untuk mendukung hal itu, telah dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion (WIM).
Lalu berapa batas kecepatan di jalan tol?
Soal kecepatan di jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 23 Ayat 4.
Kemudian, diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Pada Pasal 23 Ayat 4 Permenhub tersebut, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 km hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, dan maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam) dan maksimal 100 km/jam.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan, walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Baca juga: Ingat! Pelanggaran Over Load dan Over Speed di Jalan Tol Trans Sumatra Telah Mulai Ditindak
“Hati-hati di jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup, utamakan keselamatan bukan kecepatan,” pesan BPJT. [*/pkt]