Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021.
“Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS), sama dengan waktu sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dilansir dari Liputan6.com, Rabu (3/11/2020).
Meski demikian, Askolani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2021 akan diberikan penuh berbeda dari tahun yang ini yang mengalami penyesuaian akibat pandemi Covid-19.
“Direncanakan, pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Askolani.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2019. Gaji PNS dinaikkan pemerintah sebesar 5 persen.
Baca juga: UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi, Buruh Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Berikut besaran gaji PNS yang tidak dinaikkan pada tahun 2021:
Golongan I
Golongan IA dengan masa dinas di bawah 1 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.560.825
Golongan ID dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.686.635.
Golongan II
Golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 2.022.300.
Golongan IID dengan masa dinas terlama akan mendapat gaji Rp 3.819.900.
Golongan III
Golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.579.535.
Golongan IIID dengan masa dinas terlama mendapat gaji Rp 4.797.240.
Golongan IV
Golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 3.044.475
Golongan IVE dengan masa dinas paling lama mendapat gaji Rp 5.901.315. [*/try]