Tes SKD CPNS 2018, Syarat Ini Wajib Dibawa

Tes SKD CPNS 2018, Syarat Ini Wajib Dibawa

Ilustrasi ujian CPNS. (Foto : Setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Ilustrasi ujian CPNS. (Foto : Setkab.go.id)

Padangkita.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa jelang pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) ada dua hal yang wajib dibawa peserta agar dapat mengikuti proses SKD.

“Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD,” jelas Ridwan dikutip dari setkab, Kamis (25/10/2018).

Untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD, menurut Karo Humas BKN, masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar. Ia menambahkan bahwa jadwal SKD di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.

“Untuk selengkapnya mengenai sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui tautan berikut http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan juga menyampaikan bahwa tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi.

Sebaran lokasi tes SKD tersebut, lanjut Karo Humas BKN, terdiri dari 237 titik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud.

“Khusus untuk SKD dengan CAT BKN akan dilaksanakan di 26 titik di seluruh Kantor BKN (Pusat, Kanreg, dan UPT), 193 titik lokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 18 titik lokasi di Instansi Pusat,” katanya.

Penggunaan CAT UNBK, menurut Ridwan, ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS, khususnya yang berada di titik-titik Kabupaten/Kota.

“Selengkapnya untuk kebijakan yang mengatur penyelenggaraan seleksi CPNS dapat dilihat pada Keputusan MenpanRB Nomor 637 Tahun 2018 tentang Penetapan Instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK,” pungkas Karo Humas BKN di akhri rilis.

Baca Juga

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT
BKN: 83,1 Persen Pelamar CPNS 2018 Penuhi Syarat Administrasi
Cuti Tahunan ASN
Jumlah Pelamar CPNS Capai 4 Juta Orang
Pelamar CPNS Capai 3,82 Juta, Dua Instansi ini Paling Diminati
Pelamar CPNS Capai 3,82 Juta, Dua Instansi ini Paling Diminati
Jumlah Pelamar CPNS Capai 3,39 Juta
Jumlah Pelamar CPNS Capai 3,39 Juta
Hingga Kamis, Jumlah Pelamar CPNS Capai 10.113 Orang
Hingga Kamis, Jumlah Pelamar CPNS Capai 10.113 Orang
Pelamar CPNS 2018 Sudah Dapat Melamar ke 245 Instansi via Portal SSCN
Pelamar CPNS 2018 Sudah Dapat Melamar ke 245 Instansi via Portal SSCN