Terus Perjuangkan RUU PPRT, Komisi XIII DPR: Untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Terus Perjuangkan RUU PPRT, Komisi XIII DPR: Untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya. [Foto: Oji/vel/DPR]

Jakarta, Padangkita.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Karena itu, kata Willy, pihaknya akan terus konsen agar RUU a quo dapat segera disahkan DPR RI menjadi aturan perundang-undangan.

"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” tegas Willy dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Pengesahan RUU PPRT ini, Willy menjelaskan, sejalan dengan visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

"Ada penegasan dalam Astacita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," tutur Politisi Fraksi Partai NasDem.

Makanya, lanjut Willy, DPR RI terus berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir dua dekade ini.

“Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan," sebutnya.

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.

Salah satu kasus kekerasan kepada PRT bisa dilihat dari kejadian yang menimpa RN (18) tahun 2022 silam. PRT asal Cianjur tersebut mengalami serangkaian penyiksaan dari majikannya.

Akibatnya RN sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto dan mengalami trauma. Kasus yang menimpa RN pada kenyataannya kerap dialami oleh banyak PRT lainnya, hanya saja tidak semua terungkap.

"DPR harus menjadi garda terdepan untuk melindungi seluruh masyarakat melalui fungsi legislasinya dengan membuat undang-undang, termasuk perlindungan untuk PRT,” kata Willy

Untuk diketahui, jumlah PRT di Indonesia tidak sedikit dan diperkirakan mencapai 5 juta orang. Profesi PRT kerap berada dalam situasi yang rentan. Hal ini lantaran PRT tidak memiliki pengakuan resmi sebagai pekerja sehingga tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.

Adapun tujuan dari RUU PPRT sendiri adalah agar ada pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dan mendapatkan perlindungan hukum. Mulai dari perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait.

Baca juga: Mandat UU HAM, Subardi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT di Badan Legislasi

Kemudian, menjamin hak-hak asasi PRT, seperti tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit, serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan PRT dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

[*/rjl]

Baca Juga

Pengadaan Bogie Set PT INKA, Andre Rosiade Minta Menteri BUMN Pakai Perusahaan Dalam Negeri
Pengadaan Bogie Set PT INKA, Andre Rosiade Minta Menteri BUMN Pakai Perusahaan Dalam Negeri
Terpilih Aklamasi, Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
Terpilih Aklamasi, Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
Ketahanan Pangan, Ijeck Pertanyakan Bendungan di Sumut Belum Berfungsi Baik sebagai Irigasi
Ketahanan Pangan, Ijeck Pertanyakan Bendungan di Sumut Belum Berfungsi Baik sebagai Irigasi
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Investigasi Temuan BPK, BAKN DPR RI Dorong Perbaikan Tata Kelola Keuangan Negara
Investigasi Temuan BPK, BAKN DPR RI Dorong Perbaikan Tata Kelola Keuangan Negara
Sumpah Pemuda Jadikan Momen Rangkul Semua Elemen Masyarakat untuk Indonesia Sejahtera
Sumpah Pemuda Jadikan Momen Rangkul Semua Elemen Masyarakat untuk Indonesia Sejahtera