Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), pada Sabtu (14/06/2025). Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan waktu berdagang yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Dinas Pariwisata, PKL yang berada di kawasan depan LPC hanya diizinkan untuk beraktivitas berjualan mulai pukul 16.00 hingga 00.00 WIB.
Kesat Pol PP melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah upaya pembinaan sebelumnya tidak diindahkan.
"Sebelumnya kami sudah lakukan pembinaan kepada PKL yang berada di kawasan tersebut. Karena tidak diindahkan, terpaksa kita tertibkan dan kita bawa ke ranah pengadilan untuk dilakukan tipiring (tindak pidana ringan)," jelas Eka.
Saat penertiban berlangsung, anggota Satpol PP mengamankan sejumlah barang dagangan milik PKL berupa payung, kursi, dan meja. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka sebagai barang bukti.
Eka Putra Irwandi juga menyampaikan imbauan kepada para PKL yang telah diberikan fasilitas berjualan untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku. "Kami mengimbau kepada PKL yang telah diberikan fasilitas berjualan, mari bersama-sama kita patuhi aturan yang ada, agar tidak mengganggu aktivitas pengguna trotoar, agar masyarakat Kota Padang merasa aman dan nyaman," pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL Nakal di Pantai Cimpago
Penertiban ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan fasilitas publik, terutama di area wisata yang ramai pengunjung seperti Pantai Padang. [*/hdp]