Padang, Padangkita.com - Belasan botol minuman beralkohol (Minol) disita oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dari sejumlah warung di kawasan Padang Timur, Minggu (6/11/2022).
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Rio Ebu Pratama menjelaskan penyitaan ini karena tidak sesuai ketentuan karena dipajang untuk dijual bebas dan dekat dengan lingkungan sekolah.
"Kita lakukan pengawasan ke Simpang Haru, dan ada yang petugas menemukan belasan botol minol yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B," ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan pengawasan dilakukan Satpol PP untuk menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kota Padang.
"Kemarin pengawasan kita lakukan pada saat warung-warung di Jalan Sutomo," sambungnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol pasal 9, penjual atau pengecer minol dilarang berjualan di dekat kawasan Rumah Ibadah, Rumah Sakit dan Sekolah dalam radius satu kilometer.
"Saat kita patroli pengawasan, Belasan botol ini diduga sengaja dipajang untuk dijual," ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, pemilik warung yang kedapatan menjual minol diminta menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memberikan keterangan.
"Karena adanya indikasi penjualan minol yang dekat dengan sekolah, maka kita amankan minol tersebut ke mako, pemilik warung juga kita panggil. Jika terbukti adanya pelanggaran perda, tentu kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," tambah Rio.
Pihaknya mengimbau para pemilik warung agar bisa menjaga aturan dan ketertiban terutama dalam penegakan aturan minuman beralkohol.
Baca Juga : 94 Botol Minol Golongan B Diamankan dari 3 Warung tak Berizin di Padang
"Kita peringatkan, agar tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan tidak ketertiban, apalagi memanjang untuk dijual secara bebas dekat kawasan yang dilarang," pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News